Gugatan Praperadilan Ditolak, Alwin Basri Sah Jadi Tersangka KPK

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara sah menolak seluruh gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Ia menggugat penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Dengan demikian, status tersangka Alwin Basri tetap sah. Selain Alwin, sang istri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita turut menjadi tersangka di kasus dimaksud.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11/2/2025.
Hakim tunggal Arief menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Hakim menyebut, gugatan praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Sebelumnya, Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dua orang tersebut adalah Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.*
Laporan Merinda Faradianti