Selasa, 24 Juni 2025
Menu

KPK Kembali Panggil Hasto sebagai Tersangka 20 Februari

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK | Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20/2/2025.

Diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Surat pemanggilan sudah dikirim. (Dijadwalkan) hari Kamis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/2.

Seharusnya, Hasto dipanggil untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai tersangka pada Senin, 17/2. Namun, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Hal ini dilakukan karena pihak Hasto baru saja mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto akan dilaksanakan pada Senin, 3 Maret.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 13/2.

Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah dan penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Kemudian, dalam sidang gugatan praperadilan ini, kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

Hasto pun tidak terima pada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, KPK menegaskan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Diketahui, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.*