Komplotan Rampok yang Tewasakan Seorang Nenek di Bekasi Tertangkap

Ilustrasi perampokan. | Forum Keadilan
Ilustrasi perampokan. | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil menangkap kawanan perampok yang juga diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Bimih (72) yang ditemukan tewas terikat dalam rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Iya (pelaku ditangkap). Pelakunya 4 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis Jumat, 14/2/2025.

Bacaan Lainnya

Ade Ary mengatakan, Bimih ditemukan tewas oleh warga pada Senin 10/2 dini hari. Menurut keterangan saksi R, saat melintas di depan rumah korban yang juga dijadikan toko kelontong, ia melihat ada 2 unit motor dan 3 orang pria mencurigakan di depan rumah korban.

“R kemudian menegur ketiga pria asing tersebut. Tak lama kemudian, saksi melihat satu pria lainnya keluar dari rumah korban dan mereka langsung tancap gas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menambahkan, saat itu warga mendapati Bimih sudah dalam keadalaan tidak bernyawa. Korban meninggal dengan kondisi leher, kaki, dan tangan yang terikat. Selain itu, ada luka pada bagian wajah korban.

“Korban meninggal dunia dengan terdapat lilitan baju pada leher, kaki diikat menggunakan kain, tangan terikat menggunakan baju. Terdapat luka lecet pada bagian bawah mata, lecet pada hidung, memar akibat pukulan pada bibir,” ucapnya.

Saat ini korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ade Ary menyebut, dalam peristiwa perampokan itu para tersangka menggasak uang sebesar Rp30 juta dan sejumah barang berharga lainnya. Namun, Ade Ary belum merinci total kerugian yang dirampas oleh tersangka.

“Barang yang diduga diambil pelaku uang sekitar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan barang berharga yang saat ini belum bisa ditaksir kerugiannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, para perampok disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP itu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun penjara.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait