Hasil Putusan Banding Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis, 13/2/2025.
Selain pidana badan dan denda, Majelis Hakim banding juga menambahkan hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Bila Harvey tak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Tetapi, Harvey hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa, 31/12/2024.*