KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Kasus Korupsi Timah Rp300 T Harvey Moeis

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Anggota KY yang juga Juru bicara Komisi Yudisial (Jubir KY) Mukti Fajar menyebut bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis, pada Senin, 6/1/2025.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti Fajar dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Rabu, 8/1/2025 malam.
Mukti tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud. Tetapi, menurutnya, nanti KY akan melakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
KY juga menyadari vonis Harvey Moeis menuai polemik di masyarakat. Karena selain vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” katanya.
Ia juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 23/12/2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis selain di pidana penjara juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey juga sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moies didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.*