Ketiga anggota polisi yang dikenai sanksi PTDH adalah AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana. Ai menyatakan bahwa pencopotan seorang kasubdit di Jakarta Selatan dalam kasus ini merupakan langkah awal, namun Polri harus menjadikannya sebagai momentum perbaikan yang lebih luas.
“Saya kira ada satu momentum di 2024, dan hari ini sudah menyebutkan dan mencopot seorang Kasubdit di Jakarta Selatan. SAYA kira itu juga harus menjadi momentum bersih-bersih. Kasus anak dijadikan sebuah tindak pidana lainnya, ini masih diusut penyuapan atau pemerasan,”kata dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Selasa, 11/2/2025.
Dalam kasus yang memilukan ini, KPAI terus mengawasi anak-anak yang terjerat prostitusi online. Ai mengungkapkan bahwa salah satu korban bahkan sampai meninggal dunia.
“Ini satu momentum besar bagi kita (KPAI) untuk bersama-sama memperkuat sumber daya manusia dan profesionalitas dalam menangani kasus-kasus anak lainnya,” ujarnya.
Ai juga menyoroti maraknya prostitusi online yang melibatkan anak-anak akibat minimnya perlindungan di aplikasi media sosial. Menurutnya, banyak platform digital yang beroperasi tanpa pengawasan ketat, sehingga menjadi celah bagi eksploitasi anak.
“Banyak platform media sosial yang menunjukan komitmen terhadap perlindungan anak, tetapi hingga kini mereka bahkan tidak memiliki kantor perwakilan di indonesia,” jelasnya.
KPAI mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk lebih tegas dalam mengawasi penggunaan media sosial, guna mencegah eksploitasi anak yang semakin marak.
“Hal ini sangat serius, platform-platform ini justru menjadi pasar belakang bagi prostisusi anak,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari