Ratusan Kepsek di Sulsel Diminta Mundur, DPR Minta Evaluasi Tata Kelola Dana BOS
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan usai ratusan Kepala Sekolah diminta mengundurkan diri oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Lalu Hadrian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen begitu menerima informasi mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan, perlu dilakukan penelusuran secara komprehensif untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada Mendikdasmen untuk segera melakukan evaluasi dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya di Sulawesi Selatan hari ini. Tentunya kami menyayangkan hal tersebut terjadi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15/6/2026.
Ia menilai, persoalan pengelolaan dana BOS bukan hanya terjadi di Sulawesi Selatan, melainkan juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain. Karena itu, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan terhadap sekolah dalam mengelola dana BOS harus diperkuat.
“Artinya pembinaan, tata kelola, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS harus dievaluasi kembali,” ujarnya.
Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, untuk ikut melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Lebih lanjut, Lalu menilai, fenomena ratusan kepala sekolah mengundurkan diri sebagai indikasi kurang baiknya komunikasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah.
“Namun yang kami tekankan di sini adalah pembinaan, tata kelola, dan manajemen dana BOS yang perlu terus ditingkatkan. Ini harus dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komisi X DPR RI mendukung langkah-langkah perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Sementara itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan unsur pidana, maka penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika arahnya pidana, tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
