Sidang Perdana 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Digelar Hari Ini

FORUM KEADILAN – Sidang dakwaan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang akan digelar hari ini, Senin, 10/2/2025.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta, sidang dijadwalkan digelar di Ruang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pukul 09.15 WIB.
“Agenda sidang pertama, terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan,” tulis SIPP Pengadilan Militer.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dan selanjutkan akan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-09, Jakarta Timur, Jumat, 31/1.
“Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ujar Mayor Laut Arin Fauzam.
Arin Fauzam mengungkapkan bahwa ada tiga orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu oknum TNI AL berinisial AA, RH, dan BA.
“Atas nama Terdakwa inisial AA beserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan berkas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister,” tutur dia.
Selanjutnya, kepala pengadilan menunjuk hakim, yaitu majelis hakim. Kemudian, hakim ketua membuat penetapan hari sidangnya.
“Nah, di situ nanti sidang akan dilaksanakan. Maka persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” pungkas dia.*