Saksi Kunci Kasus Hasto Ngaku Tertekan saat Pemeriksaan di KPK

Saksi kunci mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 7/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Saksi kunci mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 7/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Saksi kunci mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku dirinya merasa diintimidasi saat diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tio menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku, salah seorang Penyidik KPK menggebrak meja dan mengancam dirinya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Rossa Purbo (Penyidik KPK). Saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya. Jujur, Yang Mulia saya merasa tertekan dan trauma,” katanya di sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 7/2/2025.

Tio mengatakan, ada rasa trauma yang ditinggalkan setelah ia menjalani hukuman di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

“Saya kooperatif, dan saya sudah menjalani hukuman atas kesalahan saya kemarin. Wajar dong saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan terhadap saya sebagai saksi. Ini apa lagi, gitu,” ungkapnya.

Ia mengaku kaget saat kembali menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK terhadapnya. Sebab, kata Tio, setelah keluar dari penjara ia sudah menata kembali hidup bersama keluarga.

“Anak saya yang SMA, teman-temannya bilang ‘Ibumu koruptor’. Dan anak saya yang paling kecil harus dibawa ke psikolog. Saya tidak mau menonton tv dan podcast, karena trauma Yang Mulia,” pungkasnya.

Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi kunci.

Mereka adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf pribadi Hasto, Kusnadi.

“Kita akan menghadirkan saksi dan ahli. Saksi dan ahli yang akan dihadirkan bakal terungkap dalam proses persidangan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis, 6/2 kemarin.

Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait