KKP Kenakan Sanksi Adminstrasi Terhadap PT TRPN atas Pagar Laut di Bekasi

Pagar Laut di Bekasi | Dok. Nelayan Tarumajaya
Pagar Laut di Bekasi | Dok. Nelayan Tarumajaya

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di wilayah pesisir Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyatakan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 6/2/2025 mengonfirmasi adanya pelanggaran terhadap aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut serta reklamasi yang tidak berizin atas pagar laut yang dibangun di Bekasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021,” kata Doni dalam keterangannya, Jumat, 7/2.

Selain itu, PT TRPN juga akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.

“Sebagai bagian dari sanksi, PT TRPN juga diminta segera membongkar sebagian pagar agar akses nelayan untuk melaut tidak terganggu,” ujarnya.

Diketahui, pagar laut Bekasi dibangun sepanjang 2 kilometer dan lebar 70 meter. Pagar laut ini berada di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pagar laut Bekasi terungkap sebagai proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan digunakan untuk pelabuhan perikanan.

Sayangnya, setelah viral, proyek ini disegel oleh KKP karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait