Selasa, 17 Juni 2025
Menu

AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun dan AKP Zakaria Dipecat Terkait kasus Pemerasan

Redaksi
Anggota Kompolnas Choirul Anam, saat memberikan keterangan kepda media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/2/2025 | Ari Kurniansyah
Anggota Kompolnas Choirul Anam, saat memberikan keterangan kepda media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/2/2025 | Ari Kurniansyah
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria sudah selesai menjalani sidang etik.

Hasilnya, Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan di-patsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

“AKP Z (sanksi) PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada media di Polda Metro Jaya pada Jumat 7/2/2025

Anam menyebut, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujarnya.

Anam menuturkan, dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

“Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7/1.*

Laporan Ari Kurniansyah