Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Ada Dugaan Peran Aktif Pengacara di Kasus Suap AKBP Bintoro

Redaksi
Anggota Kompolnas, Chairul Anam saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 7/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Anggota Kompolnas, Chairul Anam saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 7/2/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisioner Kompolnas Choirul Anam menduga adanya sosok pengacara yang secara aktif memberi uang ke beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Anam mengatakan, pengacara itu berinisial EDH. Hal itu merujuk pada Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif. Kata Anam, Evelin bakal turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar terhadap AKBP Bintoro.

“Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/2/2025.

Anam menyayangkan adanya keterlibatan pengacara yang berperan begitu aktif melakukan penyuapan demi menghentikan kasus yang menimpa kliennya.

Selain itu, Anam berharap, Evelin dapat hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya.

“Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, ada lima anggota polisi yang menjalani sidang etik pada Jumat, 7/2 di Polda Metro Jaya, yaitu Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, serta Mantan Kanit berinisial M.

Dalam sidang etik terhadap Bintoro, Komisi Kode Etik menguraikan soal uraian kasus dan pasal yang disangkakan hampir selama 2 jam. Dalam uraiannya, dijelaskan peran, jumlah, dan juga aliran uang.*

Laporan Ari Kurniansyah