FORUM KEADILAN – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016 Said Didu blak-blakan menyebut ada rekayasa besar di Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Ia menilai, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang menegaskan bahwa ada dugaan korupsi di dalamnya.
“PIK 2 berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu sudah itu melanggar UUD 1945. Melanggar konstitusi. Saya berpendapat, bahwa terjadi rekayasa besar,” kata Said Didu di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 31/1/2025.
Said menuding Presiden ke-7 RT Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perampokan selama 10 tahun melalui PSN tersebut.
Menurutnya, PIK 2 akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap mega korupsi yang dilakukan Jokowi.
“Saya pikir, yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun. Legislasinya banyak sekali, melalui BSM, penyiaran tambang, pengambilan hutan perkebunan, lahan, dan lain-lain. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es,” tegasnya.
Dengan gamblang Said Didu juga menjelaskan bahwa ada keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam penyelenggaraan PIK 2. Sebab, Apdesi menyatakan dukungan terhadap Jokowi untuk menjabat tiga periode.
“Tidak mungkin Jokowi jadi presiden kalau bukan pengembang 2014 ke 2016. Ketua Apdesi yang menyatakan dan Apdesi ini mendukung Jokowi tiga priode. Di akhir masa jabatan Jokowi, menerbitkan PSN PIK 2. Jadi sangat susah dibantah bahwa pusat kekuasaan pengendalai Jokowi adalah PIK 2,” pungkasnya.
Saat ditanya apakah ia percaya KPK akan berani memanggil Aguan Group, Said Didu hanya tertawa dan tak menjawab.*
Laporan Merinda Faradianti