FORUM KEADILAN – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD mengumpulkan uang Rp2,9 miliar.
Ia juga meminta SD mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap (honorer) untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.
Diketahui, uang untuk honor pegawai dan guru honorer yaitu Rp1 juta per orang berdasarkan anggaran.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tetap dan guru tidak tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24/11 malam.
Alex memaparkan bahwa permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024 lalu, di mana saat yang bersangkutan maju kembali sebagai calon gubernur petahana, menyatakan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, sekitar September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
“Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ungkap dia.
Menurut penuturan Alex, Rohidin meminta agar para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetor uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan tersebut diduga juga disertai ancaman pemecatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu berinisial SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial TS, dan Karo Kesra berinisial FEP juga menyetorkan uang mereka kepada Anca.
SF sendiri menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohodin melalui Evriansyah, dengan maksud agar dirinya tidak dipecat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
Lalu, TS mengumpulkan uang Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Rohidin pun sempat mengatakan kepada TS, jika ia tidak terpilih kembali di Pilgub Bengkulu 2024, maka TS akan diganti.
Di sisi lain, FEP menyerahkan setoran donasi sebesar Rp1,4 miliar kepada Rohidin lewat Evriansyah. Uang setoran ini berasal dari masing-masing satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.
KPK pun menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.*