Tanggapan KPK soal Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Paulus Tannos

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kepemilikan paspor Guinea-Bissau buron Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa ada beberapa cara yang dilakukan tersangka untuk merintangi proses hukum yang disangkakan kepadanya.
“Secara alamiah, tersangka akan berusaha merintangi proses yang dikenakan kepadanya. Kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai. Hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan,” kata Tessa, Kamis, 30/1/2025.
Menurutnya, fokus KPK saat ini adalah mencari alat bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur perkara pidana tersangka kasus e-KTP tersebut.
“Tapi kembali lagi, fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH,” jelas Tessa.
Terlebih, kata Tessa, Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura. Sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ekstradisi Paulus.
“Ya karena ini merupakan lintas negara, tentunya ada tata cara dan aturan yang perlu dijalani,” pungkasnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 2019.
Ketika itu, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Saat ini, ekstradisi Paulus sedang diusahakan sejak dia ditangkap. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, menargetkan proses ini rampung dalam waktu dekat atau sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.*
Laporan Merinda Faradianti