KPK Siap Hadapi Gugatan Keabsahan Pimpinan ke MK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan-gugatan tersebut, KPK sudah berpengalaman tidak hanya di perkara itu saja. Tetapi, di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat, maupun personilnya sendiri yang digugat, atau tata cara penyidikannya digugat. KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 30/1/2025.
Tessa mengatakan, dalam penetapan tersangka pada seseorang, KPK membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah. Selain itu, proses yang dilakukan juga tidak berlangsung dalam waktu singkat.
“Sehingga pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK memiliki keyakinan penuh bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindak pidana yang disangkakan tersebut,” sebutnya.
Meski akan digugat keabsahan pimpinan KPK ke MK, Tessa menuturkan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Tak tanggung-tanggung, ia menegaskan bahwa KPK akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Apabila KPK diminta untuk hadir, KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir. Walaupun untuk penetapan 5 pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi. Sepanjang pengetahuan saya, yaitu masuk di ranah legislatif sampai dengan pansel dan lain-lainnya,” jelasnya.
Menurut Tessa, produk hukum yang dikeluarkan KPK sudah sesuai aturan dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK dapat diterima oleh seluruh pihak. Sehingga, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang,” paparnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK.
Maqdir menyebut, proses pemilihan kelima pimpinan KPK saat ini dianggap cacat prosedur. Sehingga, produk hukum yang dihasilkannya pun tak sah.
Maqdir menjelaskan, Pimpinan KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mana hal itu menyalahi aturan.
Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Kondisi ini membuatnya yakin, bahwa Jokowi telah menyandera KPK lewat politik balas budi sehingga merusak tatanan hukum dan demokrasi.*
Laporan Merinda Faradianti