PBNU Dorong Baleg DPR Segera Sahkan Revisi UU Minerba

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg DPR gedung Nusantara I, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 22/1/2025. | Youtube TNP Parlemen
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg DPR gedung Nusantara I, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 22/1/2025. | Youtube TNP Parlemen

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyelenggarakan rapat dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia, diantaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP Muhammadiyah) hingga Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg DPR gedung Nusantara I, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 22/1/2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI A. Iman Sukri membahas perihal Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih pada perwakilan PBNU, kemudian ada perwakilan dari Muhammadiyah dan perwakilan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia,” kata Iman dalam rapat.

Imam mengatakan bahwa rapat ini dihadiri oleh 18 orang dari 7 fraksi DPR. Walaupun tidak memenuhi kuorum, rapat itu tetap terlaksana dikarenakan bukan dalam agenda pengambilan keputusan.

“Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Baleg DPR RI yang sudah memberikan kesempatan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberikan pandangan dan masukan di dalam Revisi UU Minerba ini,” kata Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dalam rapat.

Ulil menyebut bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang tepat dan pihaknya mendukung keputusan tersebut.

“Keputusan pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah yang lalu di bawah presiden Joko Widodo untuk memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan yang kemudian disahkan dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu,” ujar Ulil Abshar Abdalla.

Ia menekankan bahwa PBNU tidak mengajukan konsesi pertambangan dan mengatakan pemberian konsesi ini diberikan kepada ormas keagamaan dan merupakan inisiatif dari pemerintah.

“Mungkin perlu diketahui bahwa NU sebagai ormas sebetulnya tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan pada awalnya. Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama NU ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kamu tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah,” jelasnya.

PBNU, kata Ulil, tidak masalah bila pemerintah tidak memberikan konsesi kepada ormas untuk mengolah tambang. Ia pun mengucapkan terima kasih atas niat baik dari pemerintah.

“Ini kami anggap sebagai good will atau niat baik dan insyaAllah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tambahnya.

Ulil menyampaikan bahwa dirinya memahami adanya kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai konsesi tambang atau pertambangan. Tetapi, menurutnya, hal tersebut baik untuk menciptakan diskusi di ruang publik.

“Dan bagi saya kontroversi semacam ini adalah kontroversi yang elsehat karena menguji argumen masing-masing pihak di dalam isu yang sangat penting ini. Salah satu isu yang penting di dalam pertambangan tentu saja adalah isu tentang lingkungan. Tapi bagi kami atau kalau menggunakan pandangan-pandangan keagamaan yang ada di dalam tradisi NU terutama tradisi pesantren kami memandang bahwa segala kebijakan publik, public policy apapun itu bentuknya sudah pasti akan menimbulkan atau akan ada aspek positif dan negatifnya,” ujarnya.

Ulil pun mendorong agar revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) segera disahkan.

“Kami mendukung sepenuhnya dan tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan,” katanya.

Ia juga menambahkan, hal ini perlu disegerakan karena belum ada payung hukum seperti UU untuk pemberian jatah tambang untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang dan meminta agar Baleg DPR mempercepat pengesahan RUU Minerba untuk kemaslahatan banyak orang.*

Pos terkait