Mbak Ita dan Suaminya Mangkir Lagi, KPK Belum Jemput Paksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Rabu, 22/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Rabu, 22/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Rabu, 22/1/2025. Tessa menjelaskan, selanjutnya penyidik KPK akan melakukan konfirmasi soal ketidakhadiran kedua tersangka tesebut. Namun, ia belum bisa memastikan langkah yang akan diambil oleh penyidik KPK. “Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya,” lanjut Tessa. Mbak Ita sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025 lalu. Tetapi, ia tak hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mbak Ita setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Sedangkan, Alwin juga telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah disidang pada 20/1 lalu. Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka. Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025 lalu.* Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait