Diketahui, AHY menjabat sebagai Menteri ATR/BPN di penghujung kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21/1/2025.
AHY menyatakan pada saat itu tidak seluruh sertifikat turut direviu, kecuali ketika menerima laporan.
Saat menjabat Menteri ATR/BPN, ia mengatakan sama sekali tidak menerima laporan apapun terkait penerbitan HGB di daerah perairan.
“Tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” katanya.
AHY menjelaskan persoalan tersebut saat ini tengah diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN dan menegaskan jika ditemukan pelanggaran hukum di sana, maka harus turut dievaluasi.
“Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa. Tetapi kita ingin memastikan juga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta terkait pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengakui bahwa pagar laut tersebut mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total 263 yang diterbitkan di lokasi itu.
Ia mengatakan, SHGB tersebut tercatat milik perusahaan bernama PT Intan Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Rinciannya adalah, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 20/1/2025.
Walaupun demikian, ia tidak membeberkan secara detail terkait identitas para pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut. Ia menilai, masyarakat dapat memeriksanya langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya,” kata dia.
Sebelumnya, pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya dibongkar oleh TNI Angkatan Laut bersama nelayan pada Sabtu, 18/1.
Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto memimpin langsung pembongkaran pagar laut ini.
“Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral,” ujar Harry kepada media di Tanjung Pasir, Tangerang.
Ia mengatakan, pihaknya mengerahkan kurang lebih 600 pasukannya untuk melakukan pembongkaran dan akan bertambah.
“Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan,” ungkapnya.
Harry menjelaskan, pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses terutama bagi nelayan.
“Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” lanjut dia.*