FORUM KEADILAN – Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda. Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Menjawab ketidakhadiran tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi sidang.
Ia menyebut bahwa KPK sebelumnya telah bersurat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penundaan tersebut,
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke Pengadilan. Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administrasi lainnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 21/1/2025.
Menurut Tessa, menyiapkan materi dan hal administrasi tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Yang mana untuk hal tersebut memerlukan waktu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menunda sidang perdana praperadilan Hasto. Kata Hakim Djuyamto, KPK sebagai pihak termohon sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim, Selasa, 21/1.
Sehingga, sidang ditunda untuk panggilan kedua pada Rabu, 5/2/2025 mendatang. *
Laporan Merinda Faradianti