Sita Rp53 Miliar, Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam 3 Kasus Judol

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) dalam konferensi pers Satgassus Judi Online di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) dalam konferensi pers Satgassus Judi Online di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar 3 kasus judi online (judol). Dalam kasus ini, Dittipidsiber menyita uang sebanyak Rp53 miliar dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun kurungan badan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa ketiga website judol yang berhasil diungkap Polri ialah website H5 GF777, RGO Casino dan Agen 138.

Bacaan Lainnya

“Kami telah lakukan pengungkapan dengan beberapa website yang terafiliasi, yaitu ada tiga kasus website H5 GF777, website RGO Casino, dan website Agen 138,” katanya dalam konferensi pers Satuan Tugas Khusus Judol, 100 Hari Asta Cita di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20/1/2025.

Menurutnya, ketiga website tersebut merupakan situs judol yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dengan beberapa jenis permainan seperti slot, kasino, judi bola dan permainan lainnya.

Pada kasus pertama, yaitu praktek perjudian online dengan website H5 GF777, Dittipidsiber Baeskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MIA dan AL. Adapun AL telah ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus judol pada website Sule 99 pada 13 November 2024.

“Peran tersangka AL sebagai direktur dari PT GMM, Giat Melangkah Maju, yang mana perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online,” katanya.

Sedangkan tersangka MIA telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Himawan menyebut bahwa MIA memiliki peran sebagai Direktur PT TDL.

“Adapun peran tersangka MIA sebagai direktur dari PT TDL yang mana perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online,” tuturnya.

Pada kasus H5 GF777, Dittipidsiber telah membekukan website judol dan menyita uang sebanyak Rp47 miliar.

Sedangkan pada situs RGO Kasino, Himawan menyebut bahwa Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

“Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024. Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service website RGU Kasino,” lanjutnya.

Modus keempat tersangka menawarkan kepada para calon pemain perjudian online melalui WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di website RGU Kasino.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HNB, ditemukan fakta bahwa tersangka mendapatkan perintah dari tersangka HJ alias RJ alias Zeus yang berperan sebagai manajer dari customer service website RGU Kasino.

Ia menyebut bahwa keempat tersangka mendapatkan perintah dari HJ alias Zeus. Zeus sendiri berhasil ditangkap oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024.

“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGU Kasino dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Zeus juga mengendalikan 17 website judol lainnya.

“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGU Kasino, senilai Rp1.679.000.000 (1,6 miliar),” katanya.

“Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus. Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO,” lanjut dia.

Sementara dalam situs judol Agen 138, Polri berhasil menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO, JG, AHL dan KW. Adapun JO merupakan residivis perjudian online yang telah divonis 7 bulan, dan tiga tersangka lain berhasil ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“JG, AHL, dan KW berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melakukan pembekuan dan penyitaan sejumlah uang Rp4.061.970.779 (4 miliar).

“Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779 (5 miliar),” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait