FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk enam bulan ke depan.
Mbak Ita merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, 20/1/2025.
Pencegahan keluar negeri itu merupakan kali kedua bagi Mbak Ita. Sebelumnya, ia telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.
Selain Mbak Ita, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
“Benar (untuk Alwin Basri),” singkat Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.
Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti