Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Wali Kota Semarang sebagai Tersangka

FORUM KEADILAN – Setelah gugatan praperadilan nya ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka.
Ia terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Tak hanya Mbak Ita, Suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kemudian, dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB, HGR, M, dan PRUR dalam dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 17/1/2025.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada 14/1 lalu. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
Hakim menolak, lantaran sudah ditemukannya dua alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Mbak Ita. Hakim menyatakan surat perintah penyidikan atau Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 memiliki kekuatan hukum dan sejalan dengan dua pendapat ahli.
KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini lembaga anti rasuah belum juga menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut secara resmi.*
Laporan Merinda Faradianti