Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Wacana Pemerintah Bebaskan Mantan Pemimpin JI Hambali dari Guantanamo

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri penganugerahan lomba karya jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17/1/2025. | Syahrul Baihaqi\Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri penganugerahan lomba karya jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17/1/2025. | Syahrul BaihaqiForum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana untuk membebaskan mantan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri penganugerahan lomba karya jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Yusril mengatakan, pemerintah tengah berfokus untuk membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

“Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril Jumat, 17/1/2025, malam.

Ia mengatakan bahwa terdakwa bom Bali tersebut pernah menjadi buron pada 2002. Namun, kata dia, Hambali selanjutnya ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah AS.

“Jadi bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing yang berada di Indonesia, namun juga WNI yang ditahan di luar negeri.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum mendapat kepastian hukum di AS.

Di sisi lain, ia menyampaikan, Pemerintah saat ini ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Apalagi, kata dia, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme.

“Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,” tuturnya.

Laporan Syahrul Baihaqi