FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Maria tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Ia hadir didampingi salah seorang penasihat hukumnya. Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Maria saat ditanyai awak media.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan, bahwa Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
“Betul,” kata Tessa melalui keterangannya, Jumat, 17/1/2025.
Sebelumnya, Maria telah dipanggil dua kali oleh Penyidik KPK. Tetapi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada awal 2020 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti