KPK Panggil Anggota DPR Maria Lestari Usai Disebut dalam Kasus Hasto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Maria Lestari. Namanya disebut dalam perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain memanggil Maria, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin periode 2019-2024 Agus Supriyanto.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Kamis, 9 Januari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 9/1/2025.

Dalam perkara ini, nama Maria sempat diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat pengumuman tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember lalu.

Diketahui, Hasto mengajukan dua nama kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dua nama tersebut yakni Harun Masiku dan Maria Lestari. Maria merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Maria Lestari menggeser posisi eks Caleg PDI Perjuangan Alexius Akim dari pelantikan anggota DPR RI pada 2019. Pada Pileg 2019, Alexius yang juga Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 meraup 38.750 suara, sedangkan Maria mendapat 33.006 suara.

KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku, bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.

Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait