FORUM KEADILAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa uang yang ditemukan terdiri dari pecahan Rupiah sebesar Rp1.728.844.000, 388.600 Dolar Amerika Serikat, dan 1.099.626 Dolar Singapura.
“Jika dikonversi ke Rupiah dengan nilai tukar hari ini, total uang yang disita mencapai sekitar Rp21.141.956.000 (miliar). Uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan yang tengah kami lakukan,” kata Abdul di Gedung Kejagung, Selasa, 14/1/2025.
Ia mengungkapkan bahwa penggeledahan terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadinya di Jalan Cempaka Putih Barat 19A RT 7 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan lokasi kedua berada rumah RS di Jalan Aryodhila 4, Nomor 16 Ilir B3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit barang bukti elektronik dan uang dalam berbagai mata uang.
“Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B-1611-RSB atas nama Nelsi Susanti, yang terparkir di lokasi rumah Rudi,” kata Qohar.
Ditemukan juga amplop putih yang berisi 43.000 Dolar Singapura di rumah Rudi di Kota Surabaya.
“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan diambil 43.000 Dolar Singapura bertuliskan kepada Pak RS PN Surabaya, milik Hakim,” kata Qohar.
Ia menyebut bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka LR kepada RS untuk memilih majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Qohar mengatakan bahwa tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari mendatang.
Ia diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi