Terjerat Utang, Dua Wanita Dipaksa Jadi PSK di Jaksel

FORUM KEADILAN – Dua wanita berinisial AMD dan MAL dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena tidak mampu membayar utang.
Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan, para tersangka, yaitu RA, MRC, MR, dan R menjual kedua wanita itu melalui aplikasi MiChat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO,” katanya kepada media, Selasa 14/1/2025.
Namun, Nunu tidak menjelaskan secara rinci terkait nominal utang para korban. Kata Nunu, utang tersebut menjadi senjata untuk mengancam korban.
“Ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orang tuanya, yang satu Bapaknya tirinya, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok, Bapakya tidak bekerja,” imbuhnya.
Nunu mengungkapkan, korban mulai bekerja dengan para tersangka sejak Oktober 2024. Mirisnya, mereka hanya diupah senilai Rp3,5 juta tiap melayani 70 tamu.
“Korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp50 ribu untuk sekali dia melayani tamu,” ucapnya
Lebih lanjut Nunu menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran. Ada yang berperan sebagai admin MiChat dan adapula yang berperan mengantar hingga mengawal korban.
“Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian, dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R,” jelasnya.
Ketika ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang sudah disewa. Menurut Nunu, tamu yang dilayani oleh korban tak hanya WNI tapi juga WNA.
“Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah,” tuturnya.
Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan.*
Laporan Ari Kurniansyah