FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Utara. Para WNA ini diduga menyamar sebagai pendamping wanita (Ladies Companion/LC) untuk mengelabui petugas.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, kemudian dari laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan,” kata Yuldi di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat, 13/12/2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya melakukan operasi di lokasi kejadian.
“Kemarin kami melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujarnya.
Yuldi membeberkan, para WNA ini memasang tarif Rp5,6 juta untuk setiap kali kencan. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bebas visa yang biasanya diperuntukkan bagi wisatawan.
“Perbuatan 12 warga negara Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 12 warga negara Vietnam tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penggunaan visa kunjungan kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.*
Laporan Muhammad Reza