Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono digiring ke Gedung Kejagung, Selasa, 14/1/2025. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono digiring ke Gedung Kejagung, Selasa, 14/1/2025. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, dirinya tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB dan mengenakan masker serta kaus berwarna gelap.

Bacaan Lainnya

Ia enggan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan awak media dan langsung digiring penyidik ke ruang pemeriksaan. Rudi hanya meminta maaf kepada media.

Sebelumnya Kejagung mengungkapkan, terdapat dana yang disiapkan untuk Ketua PN Surabaya sebesar $SGD 20.000 dari tersangka Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Dana tersebut diperuntukkan untuk mengurus perkara yang menimpa Ronald.

Dalam kasus ini, Rudi juga diduga terlibat dalam mengatur ketiga komposisi hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang telah menjadi terdakwa.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, terdapat tiga ketentuan di mana Jaksa Agung tidak perlu mendapat izin terutama dalam hal operasi tangkap tangan (OTT), disangka melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati, dan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Ketika ditanya apakah penangkapan terhadap Eks Kepala PN Surabaya telah mendapatkan izin MA atau tidak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan menjawab.

“Nanti kita tunggu ya, yang bersangkutan sedang diperiksa (sebagai saksi),” kata Harli kepada Forum Keadilan, Selasa, 14/1.

Sementara Juru Bicara MA Yanto menyebut bakal memeriksa terlebih dahulu terkait surat penangkapan dari Kejagung.

“Saya belum tahu, besok akan saya cek,” katanya singkat.

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait