FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menjelaskan bahwa lembaganya akan memberikan perlindungan terhadap ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.
Sebagaimana diketahui, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu dilaporkan ke Polisi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel soal penghitungan kerugian lingkungan Rp271 triliun di kasus korupsi timah.
“Ahli dalam memberikan keterangan bersifat mandiri dan harus dilindungi. Kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan tentu akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sambil melihat perkembangan yang terjadi,” ujar Harli di Jakarta, Senin, 14/1/2025.
Ia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan telah diakui sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Rp29 triliun kerugian keuangan negara dan Rp271 triliun kerugian akibat kerusakan lingkungan.
“Perhitungan yang dilakukan ahli lingkungan sudah diadopsi oleh pengadilan. Artinya, pengadilan mengakui bahwa itu merupakan kerugian negara. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan pandangan ahli tersebut,” katanya.
Dirinya juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang berusaha mengaburkan situasi melalui pelaporan yang dinilai tidak berdasar.
“Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut jika ternyata laporan ini menjadi bagian dari upaya untuk menghalangi proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh perwakilan DPD Perpat Babel. Dirinya merupakan saksi ahli yang dihadirkan Kejagung di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022.
Laporan Syahrul Baihaqi