Kuasa Hukum Bersikeras Kasus Hasto Ada Politisasi

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy bersikeras bahwa kasus kliennya ada sangkut-paut dengan politisasi.
Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“Bahwa kita ketahui, dari awal proses ini disampaikan penuh dengan nuansa politis,” kata Ronny kepada wartawan di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13/1/2025.
Menurut Ronny, Hasto bukanlah seorang penyelenggara negara. Kemudian, Hasto juga tidak berhubungan dengan kasus Harun Masiku dalam artian fakta itu sudah diuji di pengadilan.
“Mas Hasto bukan penyelenggara negara, yang kedua dalam kasus Harun apa yang dituduhkan kepada Mas Hasto ini sudah diuji di persidangan. Di dalam persidangan yang sudah diuji sampai tingkat kasasi, tidak ada satu bukti pun yang mengkaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku,” lanjutnya.
Ronny menegaskan, Hasto hadir memenuhi panggilan KPK karena mewujudkan komitmennya yang pernah disampaikan ke publik. Kliennya itu juga akan taat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada.
Ia menjelaskan, dari fakta persidangan yang sudah ada diketahui bahwa uang suap itu berasal dari buron Harun Masiku. Sehingga, KPK sudah seharusnya menghormati keputusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.
“Diketahui yang pertama di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya KPK menghormati putusan pengadilan itu yang sudah inkrah, kita harus hargai bersama yang sudah diputuskan oleh hakim, karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait dengan kasus tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan menyambangi KPK jika Hasto ditangkap, Ronny menepis hal tersebut.
“Tidak ada disampaikan seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*
Laporan Merinda Faradianti