Hasto Tak Takut Ditahan, Kuasa Hukum: Siap dengan Tegas dan Mulut Tersenyum

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Hal tersebut, diungkapkan Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat menyambangi KPK, Senin, 13/1/2025.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujar Ronny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Ronny menjelaskan, Hasto didampingi pengacara senior PDI Perjuangan Maqdir Ismail dalam pemeriksaan hari ini.
“Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan 1 orang saja yang ikut mendampingi,” tuturnya.
Dalam sepekan terakhir, Tim Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDI Perjuangan yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini. Lembaga antirasuah itu menetapkan Hasto dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu.
Kemudian, untuk Hasto, ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti