Selasa, 24 Juni 2025
Menu

KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar di Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan dan satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur (Jatim),

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, total aset yang disita tersebut bernilai Rp8,1 miliar.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” kata Tessa dalam keterangannya, Minggu, 12/1/2025.

Tessa mengungkap, penyitaan itu dilakukan karena adanya dugaan aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, KPK akan berupaya menemukan bukti yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak terkait.

Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 21 orang tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengelolaan Dana Hibah Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang merupakan tersangka penerima suap. Rinciannya, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan seorang lainnya staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.*

Laporan Merinda Faradianti