Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Ist
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan itu dilakukannya pada Jumat, 10/1/2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Djumyanto. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara  No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto dalam keterangannya, Jumat, 10/1.

Ia mengatakan, sidang praperadilan itu akan diagendakan pemanggilan para pihak pada 21 Januari 2025 mendatang.

“Pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*

Laporan Merinda Faradianti