FORUM KEADILAN – Semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, muncul sebutan “KPK Era Jokowi“. Sebelumnya, Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli juga sempat menyatakan bahwa status tersangka Hasto bukan murni perkara hukum.
Guntur mengatakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ini merupakan orang pilihan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, tugas utamanya adalah membuat Hasto menjadi tersangka.
Menjawab tuduhan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hanya mengatakan bahwa setiap orang berhak berpendapat.
“Siapa saja bebas mengemukakan pendapat, sepanjang tidak dalam konteks bertentangan dengan hukum,” kata Tanak dalam keterangannya, Jumat, 10/1/2025.
Tanak beralasan, penegakan hukum tidak dilihat dari rezim yang sedang memimpin. Tetapi, dilihat dari fakta yang terjadi di lapangan saat ini. Ia menepis tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa KPK profesional dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum bukan dilihat dari rezim yang memimpin negara, tapi dilihat dari fakta perbuatan yang dilakukan oleh orang atau korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum,” tegasnya.
Hasto dijerat dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku. ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti