Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Periksa Mantan Penyidik, Kubu Hasto: Jeruk Makan Jeruk

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengomentari pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

Diketahui, Ronald merupakan mantan penyidik yang pernah menangani kasus buronan Harun Masiku tahun 2020 silam. Untuk itu Todung menyebut, lembaga antirasuah itu seperti jeruk makan jeruk.

Tak hanya itu, kubu PDI Perjuangan juga menuding bahwa KPK seperti sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti.

“Keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias karena ia tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung. Aneh, seperti jeruk makan jeruk,” kata Todung dalam keterangannya, Kamis, 9/1/2025.

Todung mempertanyakan profesionalitas KPK yang memeriksa mantan penyidik sendiri. Kata dia, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya bisa dilakukan oleh Majelis Hakim. Itupun, jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

“Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” lanjutnya.

Menurutnya, langkah itu tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK. Terlebih kata Todung, ada beberapa materi penyidikan yang seakan disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dirinya juga mengomentari soal penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Hasto beberapa waktu lalu. Ia mengklaim, bahwa KPK semakin membuktikan minim alat bukti dalam perkara itu. Todung menuding, sebenarnya target utama yang ingin dijatuhkan KPK adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega. Sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti