Dewan Ekonomi Nasional Ungkap Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ahli Kemiskinan, Prof Arief Anshory Yusuf, menanggapi naiknya batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun.
Kata Arief, hal ini berkaitan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama menjelang masa pensiun.
“Mungkin anekdota aja ya. Kalau teman-teman kita di luar negeri itu kalau mau pensiun itu senang. Di kita itu sebaliknya (sedih) seringnya. Mau pensiun itu sedih gitu loh, Kenapa ya? Karena sosial kontribusi mereka rendah, lalu tentu mungkin ada satu lagi ya happiness over life cycle,” katanya di Kantor DEN RI, Jakarta Pusat, Kamis, 9/1/2025.
Ia menjelaskan bahwa di negara-negara maju, kebahagiaan masyarakat mengikuti pola ‘U-shape’. Artinya kebahagiaan biasanya menurun saat memasuki usia dewasa hingga usia 40 tahun, tetapi kembali meningkat setelah melewati fase tersebut hingga masa pensiun.
Sementara itu, di Indonesia, pola ini justru berbeda.
“Di Indonesia datanya menunjukkan kita tuh dari anak ke umur 40 tahun happiness-nya berkurang, dan sampai ke umur 60 tahun itu terus menurun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengubah usia pensiun di Indonesia dari 56 tahun menjadi 59 tahun. Peraturan baru ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sementara itu, di negara lain seperti Amerika Serikat (AS) usia pensiun masyarakatnya tercatat pada usia 66-67 tahun. Sedangkan di negara Eropa, usia pensiun ditetapkan dari umur 62-67 tahun. *
Laporan Novia Suhari