Direktur Penyidik Bantah Tuduhan PDIP soal Ketua KPK Orang Jokowi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8/1/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli soal status tersangka Hasto Kristiyanto bukan murni perkara hukum.

Guntur mengatakan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ini merupakan orang pilihan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, tugas utamanya adalah membuat Hasto menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti dugaan-dugaan yang disangkakan kepada HK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8/1/2025.

Sehingga, Asep menegaskan, pihaknya tidak akan fokus kepada pernyataan-pernyataan di luar tugas penyidik KPK. Melainkan, penyidik KPK hanya akan fokus kepada pembuktian pasal-pasal yang disangkakan kepada Hasto.

“Jadi terkait statement apapun, dari pihak mana pun, bagi Penyidik KPK khususnya lebih fokus bagaimana membuktikan pasal-pasal yang disangkakan. Jadi kami tidak ikut masuk ke dalam hal tersebut,” jelasnya.

Asep mengungkap, Hasto akan dipanggil kembali sebagai tersangka pada Senin depan tanggal 13 Januari 2025.

“Kapan HK dipanggil, minggu depan. Tunggu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Hasto diduga menjadi pihak pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun dalam memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

Hasto juga diduga merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Tak hanya itu, Sekjen PDI Perjuangan itu memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait