KPK Periksa Eks Anggota Bawaslu dalam Kasus Hasto Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada awal pekan depan, Senin, 6/1/2025.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Tak hanya Tio, KPK juga bakal memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang sebelumnya minta dijadwalkan ulang.

“Tio sudah (dijadwalkan ulang) hari Senin (6 Januari 2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Sabtu, 4/1.

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Ia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie sudah memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini. Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB yang didampingi pengacaranya.

Ronnie Sompie mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh Penyidik KPK soal perlintasan buronan Harun Masiku.

“Hari ini, saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3/1.

Ia mengaku diberikan pertanyaan soal perlintasan Harun Masiku ketika dirinya masih menjabat di Dirjen Imigrasi tahun 2020. Di mana, pada tanggal 6 Januari 2020, Harun Masiku melintas ke luar negeri dan tanggal 7 Januari kembali lagi masuk ke Indonesia.

“Jadi, hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” lanjutnya.

Ronnie menegaskan, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK kepada Dirjen Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM. Ia menepis adanya permintaan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu untuk menyembunyikan perlintasan Harun.

“Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada Penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci,” jelasnya.

Ronnie menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91, Pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri. Kemudian, penyangkalan bagi warga negara asing atau juga pencegahan bagi warga negara asing yang akan keluar negeri atau masuk.

“Jadi tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait