Kendala Serius Pembangunan Papua Pegunungan: Dugaan Fee Proyek 20% Disorot

FORUM KEADILAN – Keseriusan Pemerintah dalam percepatan pembangunan di Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan menghadapi kendala serius.
Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara dan Keuangan Negara (LMHKN) Bambang Edy Kusuma menyebut bahwa kendala tersebut bersumber dari faktor internal dan eksternal, terutama dugaan korupsi berupa fee proyek sebesar 20 persen.
“Pemberian fee sebesar 20 persen untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap Pelaksana Pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan Tunggul Panggabean beserta Bendahara Pengeluaran Dinas PU,” ujar Bambang Edy Kusuma, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25/12/2024.
Ia menuturkan, jika fee proyek tersebut tidak dipenuhi oleh Pelaksana Pekerjaan, maka pada saat proses pembayaran hasil pekerjaan akan dipersulit oleh pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan.
“Pejabat Sekretaris Badannya adalah Charles Pangihutan Panggabean, saudara kandung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Pegunungan,” katanya.
Untuk diketahui, fee proyek adalah praktik meminta dan memberi komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan salah satu bentuk korupsi melalui cara penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyalahgunaan jabatan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 3, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur dalam Pasal 17.
Dengan adanya kendala serius yang berpotensi menghambat pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Papua Pegunungan, Bambang pun mengimbau Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah yang lebih tegas dan cermat.*
Laporan Muhammad Reza