Selasa, 24 Juni 2025
Menu

PDIP: Penetapan Hasto sebagai Tersangka adalah ‘Hadiah Natal’ Beraroma Politis

Redaksi
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (ketiga dari kanan) dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy (ketiga dari kiri) melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa, 24/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (ketiga dari kanan) dan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy (ketiga dari kiri) melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa, 24/12/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momen Natal ini sebagai langkah yang tidak terlepas dari aroma politisasi.

Hal itu ia sampaikan saat didampingi oleh Badan Hukum PDIP dalam konferensi pers di Markas Pusat Partai Banteng di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24/12/2024.

“Masalahnya, kita sedang sibuk merayakan Natal, tetapi malah diberi ‘hadiah Natal’ berupa penetapan Sekjen (Hasto) sebagai tersangka,” sindirnya.

Komarudin juga menyebutkan bahwa penetapan ini seolah menjadi konfirmasi atas pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024.

“Ibu Ketua Umum sudah mengatakan bahwa Partai akan diawut-awut menjelang Kongres VI. Penetapan Sekjen ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan oleh beliau benar adanya,” katanya.

Sebelumnya, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut tersebar di kalangan wartawan sebelum konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.*

Laporan Syahrul Baihaqi