FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa Kejagung menghormati vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Harvey Moeis.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” ujar Harli saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 24/12/2024.
Namun demikian, Harli menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Jadi, kita tunggu sikap JPU ya,” katanya.
Sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU di mana Suami aktris Sandra Dewi itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.*
Laporan Syahrul Baihaqi