Dua Petinggi PT RBT Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam korupsi komoditas timah.

Mereka ialah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.

Bacaan Lainnya

Suparta divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Suparta bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Ariyanto saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024.

Suparta juga diharuskan membayar uang pengganti Rp4 triliun. Hakim mengatakan harta benda Suparta dapat dilelang dan dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Suparta berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp4 triliun,” lanjut hakim.

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara, hal meringankan adalah Suparta berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hakim juga membacakan vonis untuk Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah. Ia divonis 5 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait