Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa korupsi tata niaga PT Timah Harvey Moeis.

Harvey juga dikenakan uang pengganti senilai Rp240 miliar.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Eko Ariyanto saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Adapun hal yang memberatkan putusan itu adalah majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.

Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar. Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar.

Di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah. Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling atas nama Sandra Dewi.

Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.

Jaksa juga menilai, bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait