FORUM KEADILAN – Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan 27 anggota lainnya dari keanggotaan partai.
Pengumuman ini disampaikan di hadapan Ketua DPD PDIP se-Indonesia, Senin, 16/12/2024.
Komarudin menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Surat keputusan (SK) terkait pemecatan ketiga nama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Jokowi Dilarang Bawa Nama Partai
Surat keputusan pertama, dengan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, memutuskan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin keputusan, antara lain pelarangan Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung sejak dikeluarkannya surat pemecatan ini, DPP PDI Perjuangan tidak lagi memiliki hubungan atau tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo,” ujar Komarudin membacakan isi surat tersebut.
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Desember 2024, dan akan dipertanggungjawabkan pada Kongres partai mendatang.
Gibran dan Bobby Juga Dipecat
Selain Jokowi, DPP PDIP juga mengeluarkan surat pemecatan untuk Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution.
SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 menyebutkan bahwa Gibran dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang membawa nama partai.
Pemecatan Gibran dan Bobby ini juga diatur dalam poin yang sama dengan Jokowi, termasuk pemberlakuan sejak tanggal ditetapkan. Surat pemecatan Bobby tertuang dalam SK nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Komarudin menutup pembacaan surat keputusan dengan mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap solid menghadapi situasi ini.
“Demikian pembacaan surat keputusan pemecatan ini. Mari kita solid berdiri demi kejayaan PDI Perjuangan,” tegas Komarudin.*
Laporan Muhammad Reza