Harvey Moeis Bacakan Pledoi Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 16/12/2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain Harvey, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah juga akan menyampaikan pembelaannya. Dua petinggi PT RBT itu sebelumnya dituntut jaksa masing-masing selama 14 dan 8 tahun penjara.
Harvey didakwa menerima uang panas di kasus itu mencapai Rp420 miliar. Tak hanya itu, Harvey turut mentransfer kepada Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar, di antaranya dibelikan ke beberapa properti, kendaraan, dan tas mewah.
Uang-uang yang diterima Harvey juga dibelanjakan antara lain untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi.
Harvey juga menghadiahi istrinya 88 tas mewah yang pembayarannya langsung ditransfer ke pemilik online shop Snowceline Luxury.
Harvey dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti