Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Harvey Moeis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Harvey Moeis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9/12/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9/12/2024.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Jaksa turut menuntut Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana (penjara) selama enam tahun,” ucap jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun sebagai hal yang memberatkan. Jaksa juga menyebut Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.

Menurut dakwaan pada Rabu, 14/8, Harvey bersama Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha Reza Andriansyah mengumpulkan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan smelter swasta senilai Rp420 miliar.

Dana itu berasal dari pembayaran perusahaan seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, dengan besaran US$500–750 per ton. Dana tersebut dicatat seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR).

Sebagian dana dikirim melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim, yang kemudian diserahkan kepada Harvey melalui transfer dan pengiriman langsung ke kediamannya.

Sebagian uang, yakni Rp3,1 miliar, dilaporkan ditransfer ke istrinya, Sandra Dewi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait