Rencana Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana, Menteri HAM: Pertimbangkan Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait HAM dan semangat rekonsiliasi.
Ia mengatakan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan.
Selain itu, kata Pigai, amnesti diberikan kepada tahanan yang mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Terkait amnesti, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” ungkap Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu, 15/12/2024.
Menurutnya, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Pemeberian amnesti juga berlaku untuk tahanan kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Presiden Prabowo memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” sambungnya.
Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Laporan Syahrul Baihaqi