Suhartoyo Ungkap MK Tetap Terima Gugatan Pilkada walau Lewat Tenggat Waktu Permohonan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 walaupun didaftarkan lewat dari tenggat waktu pendaftarannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 12/12/2024 malam.

Bacaan Lainnya

Tetapi, gugatan yang didaftarkan setelah lewat tenggat waktu tersebut akan tetap ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi menentukan apakah gugatan yang masuk tersebut memenuhi syarat formil atau tidak.

Hal ini dilakukan karena pada dasarnya, lembaga penjaga konstitusi memang tidak boleh menolak perkara.

“Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” ungkap Suhartoyo.

Hakim konstitusi, kata Suhartoyo, nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut gugur atau tidak setelah melalui tindakan yudisial. Nantinya, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

“Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu,” ujar dia.

Suhartoyo pun menegaskan bahwa prinsip tersebut ikut berlaku terhadap permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah lewat tenggat waktu.

“Tetap diterima,” tegas dia.

Di samping itu, Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa usai meregistrasi seluruh permohonan. Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember.

“Iya (Desember) sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan ya kita terima,” katanya.

Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa Mahkamah pernah menerima dan mengadili perkara sengketa pilkada yang masuk lebih dari batas waktu. Bahkan, beberapa di antaranya, permohonannya dikabulkan.

“Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja. Di mana waktu tersebut terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara.*

Pos terkait